Berita ini diberdayakan untuk kumparan.com
Oleh; kumparanBISNIS
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Jokowi, berlaku mulai Rabu, 1 Juli 2020 hari ini. Perpres terbaru itu berisi tentang perubahan iuran yang sebelumnya mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 P/HUM/2020.

MA sebelumnya membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019, mengenai iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I, II, dan III.
Tapi Presiden Jokowi kembali menaikkan tarif itu. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tersebut, diteken Presiden Jokowi pada Selasa (5/5). Melalui Perpres itu, Jokowi mengubah kembali isi Pasal 34.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan pihaknya menghormati keputusan pemerintah itu. Karena MA tak berwenang dalam mencampuri keputusan untuk menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan itu.
“Jika benar Presiden telah menerbitkan Perpres baru yang menaikkan (lagi) iuran BPJS, tentu sudah dipertimbangkan dengan saksama,” ujar Andi saat dihubungi, Rabu (13/5).
Berikut skema kenaikan iuran BPJS Kesehatan:
Januari – Maret 2020 Menggunakan Perpres 75 Tahun 2019
Kelas I Rp 160.000
Kelas II Rp 110.000
Kelas III Rp 42.000
April – Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018
Kelas I Rp 80.000
Kelas II Rp 51.000
Kelas III Rp 25.500
Juli 2020 – seterusnya
Kelas I Rp 150.000
Kelas II Rp 100.000
Kelas III Rp 42.000*
*Catatan:
1. Peserta Kelas III pada Juli-Desember 2020 tetap membayar Rp 25.500, di mana pemerintah memberikan subsidi iuran Rp 16.500.
2. Peserta Kelas III mulai Januari 2021 akan membayar Rp 35.000, di mana pemerintah memangkas subsidi iuran menjadi Rp 7.000.
More Stories
Buton Utara, Potensi Korupsi Marak Di Depan Mata
Ini Pengalaman 9 Kepala Daerah Disuntik Vaksin Covid-19, Mengaku Tegang hingga Rasanya Seperti Digigit Semut
Gempa Majene, RS Mitra Manakkara Ambruk, 6 Pasien dan Keluarganya Terjebak di Reruntuhan