Berita ini diberdayakan untuk medcom.id
Oleh; Willy Haryono
Paris: Mantan perdana menteri Prancis Francois Fillon dan istrinya, Penelope, dijatuhi vonis penjara atas skema pekerjaan palsu. Fillon dinyatakan bersalah karena telah membayar Penelope USD1,3 juta (setara Rp18.5 miliar) dalam bentuk uang gaji atas pekerjaan sebagai ajudan parlemen yang tidak pernah dilakukannya.
Dikutip dari BBC, Selasa 30 Juni 2020, Fillon divonis lima tahun penjara. Sementara Penelepo dikenai tiga tahun penjara, meski status vonisnya ditunda.
Skandal pekerjaan palsu menghancurkan peluang Fillon dalam pemilihan umum presiden 2017. Fillon dan istri sama-sama mengajukan banding, yang secara otomatis membuat keduanya tidak langsung dijebloskan ke penjara.
Fillon adalah politikus paling senior di Prancis yang menerima vonis penjara sejak 1958. Saat vonis dibacakan, awak media tidak dapat melihat ekspresi Fillon dan istri secara jelas karena keduanya mengenakan masker.

“Pembayaran (uang gaji terhadap Penelope) menyalahi aturan. Nyonya Fillon ditempatkan dalam sebuah jabatan yang tidak pernah dijalankannya,” ujar putusan hakim di sebuah gedung pengadilan di Paris.
Penelope dinyatakan bersalah karena telah menggelapkan serta menyembunyikan dana publik Prancis.
Selain vonis penjara, Fillon dan sang istri dikenai denda masing-masing USD432 ribu (Rp6,1 miliar).
Keduanya juga diperintahkan untuk mengembalikan dana senilai lebih dari EUR1 juta (Rp15,9 miliar) ke Majelis Nasional Prancis, yang pernah mempekerjakan Penelope dari 1998 hingga 2013.
Karena terlibat kasus kriminal, Fillon juga dilarang untuk memegang jabatan publik selama 10 tahun ke depan.
More Stories
Ini Pengalaman 9 Kepala Daerah Disuntik Vaksin Covid-19, Mengaku Tegang hingga Rasanya Seperti Digigit Semut
Gempa Majene, RS Mitra Manakkara Ambruk, 6 Pasien dan Keluarganya Terjebak di Reruntuhan
Halal dan Baik, Syarat Diterimanya Doa