Berita ini diberdayakan untuk kumparan.com
Oleh: JatimNow
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, menyebut bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ambruknya atap 4 kelas SDN Gentong hingga menewaskan dua orang dan membuat puluhan siswa lainnya luka-luka.

© Disediakan oleh PT. Dynamo Media Network
“Dari hasil gelar perkara tadi malam, langsung kita kembangkan dan menangkap dua tersangka berinisial D dan S dari Kota Kediri,” kata Irjen Pol Luki, Sabtu (9/11/2019).
Ia menyebut, penetapan kedua tersangka tersebut karena polisi telah mengantongi bukti kuat bahwa mereka telah melanggar Pasal 359, karena kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Luki pun mengaku akan terus mengembangkan kasus ini pada dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, Luki menyebut dimungkinkan untuk penambahan tersangka lain.
“Karena pembangunan ini menggunakan anggaran dan ini masih kami dalami. Sementara masih satu yang kami dalami dan bisa dijadikan tersangka dengan pasal berbeda. Ada pasal pidana 359, ada pasal korupsi,” ujarnya.
Ia menyebut, kedua tersangka berinisial D dan S tersebut adalah pihak swasta, yang berperan dalam pembangunan rehabilitasi peninggian atap dan galvalum SDN Gentong.
“Nama CV dua tersangka tersebut adalah CV Adl (CV Andalus) dan CV DHL (CV DHL Putra),” tandasnya.
More Stories
AL QUR’AN BUKAN KARANGAN RASULULLAH SAW
RI Masuk 10 Negara Pengutang Terbesar di Dunia
Memilukan, pria interseks di Thailand punya dua kelamin