Enrekang…. Eksekusi lahan sengketa seluas 4.000 meter persegi di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berakhir ricuh. Warga mengaku pemilik lahan dan tergugat dalam kasus ini melempari petugas dengan batu.
“Kami menolak eksekusi lahan ini sebab banyak kejanggalan dalam putusannya. Kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Enrekang menunda sampai upaya hukum kami selesai,” ujar kuasa hukum warga tergugat, Ida Hamida saat dikonfirmasi hari.Senin (7/3/2022).Sementara, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Enrekang, Abdul Kadir mengatakan, perkara tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pihaknya juga sudah memberikan pemberitahuan sejak 2018 mengenai penggusuran lahan sengketa.
“Sudah ada peringatan sejak 2018, kami bahkan ingatkan lagi di 2021. Ini sudah inkrah dan berkekuatan hukum,” kata Abdul.
Ida menjelaskan, meski eksekusi lahan tersebut telah diputuskan PN Enrekang dalam perkara No.6/Pdt.G/2015/PN.Ern, namun dia menilai ada yang janggal dalam amar putusan. Misalnya tidak disebutkan jelas locus (lokasi), serta berapa luas objek sengketa, termasuk batas-batas yang akan dieksekusi, sehingga itu dijadikan dasar perlawanan oleh warga.
“Ini para penggugat mengaku ini tanah mereka yang katanya pemberian atau hibah dari Baddu Sabang. Tetapi tidak jelas luasnya. Masa tanpa alas hak bisa diakui begitu,” urainya.
Ida menambahkan, kliennya masing-masing Taro Tajang, Ansyar, Mamu, Dedi, Jamal, Hasanuddin, Darmince, dan Nasruddin, selaku tergugat. Di atas lahan seluas 4.000 meter persegi di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja. Dia menegaskan, kliennya itu telah memiliki sertifikat hak milik.
“Sertifikat tersebut sudah dimiliki sejak tahun 2004 yang mana pemiliknya turun temurun mewariskan ini tanah,” bebernya.
Dalam video yang beredar, Pengadilan rencananya akan melakukan eksekusi lahan terhadap objek sengketa. Namun terjadi penolakan terhadap eksekusi lahan tersebut. Pihak tergugat melempari petugas kepolisian yang datang.
Lahan dieksekusi oleh penggugat yakni Hj Saddia T, Satiah T dan Sadaria T, anak dari Bangun yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut. Dasarnya, Surat Keterangan Penyerahan Bidang Tanah ter tanggal 8 September 1978, diberikan secara hibah oleh Baddu Sabang
Penulis : Muston Ali Fatri.
Editor : Team redaksi
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.