Liputan : Mohtar Arif SH
Editor : Taufiqurrahman Nasiru
Halmahera Selatan – timurmerdeka.com. Hasil audit dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 – 2020 di 249 Desa se Kabupaten Halmahera Selatan, belum sepenuhnya selesai, Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, saat di temui Timur Merdeka, Rabu (6/10/21) tidak memberikan komentar persoalan hasil pemeriksaan Inspektorat, justru mengarahkan agar langsung saja menemui Staf Khusus Bupati Halmahera Selatan Bapak M. Yunus Najar, M.Si,
Pada kesempatan yang sama di ruangan kerjanya “kantor Bupati Halmahera Selatan” Bapak M. Yunus Najar, M.Si, selaku Staf Khusus Bupati Halmahera Selatan menanggapi hal tersebut, terkait hasil audit inspektorat kabupaten Halsel, ia menjelaskan bahwa saat ini proses audit sementara berjalan ada sebagian yang telah rampung ada juga sebagian yang masih terus berjalan, dan hasil yang sudah rampungpun juga sifatnya baru kesimpulan sementara.
Karena itu maka segera tema-teman wartawan lebih bersabar dulu, “begitu kata Staf Khusus Bupati Halsel yang sering di sapa Bang Rudi ini”, karena proses audit tentu ada ketentuan mekanisme yang harus di lewati, “lanjut Bang Rudi”, mengingat data dari hasil pemeriksaan belum semua di serahkan ke pihak kabupaten sehingga belum memberikan komentar bahwa berapa banyak desa yang sudah terperiksa, dan berapa jumlah besar, kecil hasil temuan yang di peroleh.
Terkait persoalan temuan, jika memang itu sudah hasil dari audit saat ini sifatnya masih sementara dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), disitu masing-masing pihak kepala desa dalam hal ini selaku teraudit akan diberikan kesempatan sesuai peraturan perundang-undangan untuk melakukan klarifikasi dengan menyajikan bukti-bukti yang kuat yang dapat meyakinkan para auditor, namun jika bukti-bukti tersebut dari para teraudit tidak dapat di buktikan maka ini merupakan temuan dari Laporan Pemeriksaan Akhir.
Ada dua macam temuan lanjut Rudi, pertama temuan administrasi dan yang kedua temuan kerugian negara, jika temuan yang sifatnya administrasi maka yang harus di penuhi adalah syarat-syarat administrasinya, namun jika temuannya berupa kerugian negara, berdasarkan ketentuan perundan-undangan selama 60 (enam puluh) hari para kepala desa ini akan di berikan waktu untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
Terkait pengembalian kerugian negara tersebut pihaknya akan menuggu rekomendasi Inspektorat, apa bila di rekomendasikan ke kas daerah berarti harus ke Kas Daerah namun jika di rekomnendasikan ke Kas Desa otomatis pengembaliannya harus ke Kas Desa, namun berdasarkan ketentuannya harus di kembalikan ke Kas Desa. Tutup.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.