Reporter : Arsad SH
Editor : Anas
Kendari – timurmerdeka.com. DR Ahmad, praktisi Universitas Haluoleo (25/04) mengatakan; Pemerintah tampaknya sengaja memelihara pelaku korupsi jika tidak segera dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Lebih rinci Ahmad menjelaskan; pasti telah terjadi kerugian terhadap keuangan negara jika Kejaksaan Tinggi Sultra sudah menetapkan mereka berdua sebagai tersangka. Logikanya, tidak mungkin Kejati Sultra melakukan hal itu jika tidak memiliki bukti-bukti. Dan seharusnya segera dilakukan penahanan terhadap H dan L sebagai tersangka.
Tersangka H dan L sebgaimana dirilis sentralsultra.id tanggal 22 Maret 2021 telah berstatus tersangkanya Kejaksaan Tinggi Sultra pada proyek rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2017.
Terhadap sikap Kejati Sultra, yang tidak segera lakukan penahanan kedua tersangka itu mengundang tanda tanya gelap – ada apa ini !!?
Korupsi itu kategorinya ekstra kriminal, mendapat perlakuan khusus dan ekstra cepat termasuk ektra cepat penahanan tersangkanya, pungkas Latief via seluler di Bandar Batauga.
Komentar nara sumber yang berhasil dihimpun sebagai berikut :
- Praktisi Universitas Dayanu Ikhsanuddin, Laode Abdul Hamid SH, MH
- Praktisi hukum dan Pengacara Arifin SH
- Advocad Harun Lesse SH
Sejumlah pihak juga mempertanyakan sikap Gubernur Sultra, Ali Mazi SH yang tidak dengan segera menon-aktifkan kedua tersangka dari jabatannya agar memudahkan proses penegakan hukum. Jawaban Gubernur Ali Mazi terhadap hal itu akan di tayangkan dalam episode kedua dari narasi ini.(****)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.