Reporter : Muh Jalil.
Editor : Idwan Mushiddin
Baubau – timurmerdeka.com. Aksi penolakan terhadap pelaksanaan dan hasil muscab PKB Kota Baubau (14/3) muncul bagaikan cendawan di musim hujan. Paling fatal adalah yang datangnya dari ketua dewan syuro, Abdul Hakim. S.Sos. dan sekretaris, Syahril Igi. SE.
Berikut adalah kutipan surat penolakan yang diterima redaksi ;
“Dengan memperhatikan pasal 79 ayat 1 ART PKB. Bahwa; Musyawarah Cabang merupakan forum permusyawaratan tertinggi partai pada tingkat cabang yang diselenggarakan oleh DPC setiap 5 Tahun sekali dan dipimpin oleh DPP atau DPW yang diberi mandat oleh DPP”.
“Maka sebagai penyelenggara muscab DPC diharuskan untuk mengadakan rapat pleno atau rapat gabungan (Syura – Tanfidz) sebab dari forum tersebut akan melahirkan dua keputusan sebagai pedoman organisasi dalam hal muscab di tingkat Cabang”.
“Yakni; 1. Keputusan tentang penjadwalan pelaksanaan muscab dan tahapannya. 2. Keputusan tentang pembentukan panitia muscab yang akan merencanakan dan melaksanakan muscab sesuai keputusan rapat pleno DPC tersebut”.
“Karena dewan tanfidz DPC PKB Baubau sebagai pelaksana tugas harian partai selama ini tidak pernah mengagendakan apalagi melaksanakan rapat pleno atau rapat gabungan maka penyelenggaraan dan hasil muscab di Hotel Zenith itu – nyata, telah melanggar pasal 3 dan 4 peraturan partai”.
“Kesengajaan ketua Tanfidz tidak mengadakan rapat pleno/rapat gabungan sebelum muscab, Kami menterjemahkan – adalah agar tidak melahirkan keputusan DPC tentang pedoman pelaksanaan muscab dan tahapannya”.
“Serta untuk tidak melahirkan keputusan tentang pedoman pembentukan panitia muscab sebagai pelaksana muscab itu sendiri”.
“Semua alasan penolakan dewan syura tersebut telah Kami komunikasikan (debat alot) dengan ketua DPW PKB yang telah mendapat mandat dari DPP di ruang Lobi Hotel Zenith – 30 menit sebelum agenda muscab berlangsung”.
“Dan respont ketua DPW mengatakan bahwa muscab DPC PKB Baubau di pending sambil menunggu konsultasi dengan Feto Daud sebagai ketua tanfidz (ada rekaman video dan dokumentasi lainnya)”.
“Dan apabila muscab tersebut tetap dipaksakan maka pelanggarannya, selain yang telah disebutkan – juga melanggar pasal 79 ayat 3 huruf a ART bahwa peserta muscab terdiri dari anggota DPC”.
“Sementara anggota DPC (dewan syura maupun dewan tanfidz) tidak satupun yang diundang dalam pelaksanaan muscab tersebut. Demikian disampaikan, wassalam”.
BaauBau. 14 Maret 2021.
DEWAN SYURA DPC PKB Kota Baubau.
TTD
Ketua, Abdul Hakim. S.Sos.
Sekretaris, Syahril Igi. SE.
Ketua dewan syuro, Abd Hakim, S.Sos berkomentar :
Ketua tanfidz, Feto Daud berkomentar :
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.