Berita ini diberdayakan untuk medcom.id
Oleh; Mustholih

Semarang: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memutuskan menaikkan upah minimum 2021 sebesar 3,27 persen. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memilih mengabaikan surat edaran Menteri Tenaga Kerja terkait tak menaikkan upah minimum.
Ganjar menegaskan pada 2021, upah minimum provinsi naik menjadi Rp1.798.979,12. Sedangkan pada tahun ini, upah minimum di Jateng sebesar Rp1.742.015.
Dalam memutuskan kenaikan upah minimum, Ganjar memilih menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
“Sudah kami tetapkan UMP Jateng 2021 sebesar Rp1.798.979,12. Ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan,” ujar dia, Jumat, 30 Oktober 2020.
Menurut Ganjar, kenaikan upah minimum 2021 telah melewati rapat bersama Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan Asosisasi Pengusaha Indonesia.
“Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan,” imbuh dia.
Ganjar mengungkapkan data Badan Pusat Statistik menyatakan inflasi year of year (yoy) pada September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen. Sementara, pertumbuhan ekonomi di Jateng tercatat sebesar 1,85 persen.
“Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka ini yang kami pertimbangkan, sehingga UMP Jateng 2021 kami tetapkan naik Rp56.963,9,” beber dia.
Dengan kenaikan ini, Ganjar meminta 35 Kabupaten dan Kota di Jateng juga melakukan penyesuaian upah minimum. Kabupaten dan Kota di Jateng punya waktu sampai 21 November 2020 untuk menyusun upah minimum.
Di Jawa Tengah ada dua kabupaten yang memiliki upah minimum di bawah provinsi. Dua kabupaten itu, Banjarnegara dan Wonogiri.
“UMP ini kan patokan batas minimal upah di Jawa Tengah. UMK Banjarnegara 2020 sebesar Rp1.748.000 dan UMK Wonogiri sebesar Rp1.797.000. Jadi harus menyesuaian,” terang dia.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.