Berita ini diberdayakan untuk kumparan.com
Oleh; kumparanNEWS

Sejumlah usulan disampaikan KPU RI pada pemerintah berkaitan dengan rencana penerbitan Perppu Pilkada.
Kepada kumparan, Komisioner KPU Pramono Ubadi Tanthowi menyampaikan ada 5 usulan yang sudah disampaikan saat rapat di Kantor Kemenkopolhukam Jumat kemarin (18/9). Saat itu, yang menyampaikan usulan adalah Komisioner KPU Ilham Saputra.
“Poin-poin usulan sudah disampaikan KPU (melalui Komisioner Ilham Saputra) kemarin dalam rapat dengan pihak-pihak terkait,” kata Pramono, Sabtu (19/9).
“Dan KPU mengapresiasi keinginan pemerintah untuk mengeluarkan perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih,” lanjutnya.
Dari 5 poin usulan tersebut mulai dari menjalankan metode pemungutan suara di TPS atau kotak suara keliling, ketentuan waktu pemungutan suara hingga kegiatan kampanye dalam bentuk konser musik dalam bentuk daring.
Berikut ini 5 poin usulan terkait Perppu Pilkada:
1. Metode pemungutan suara dapat dilakukan melalui TPS dan Kotak Suara Keliling (KSK).
Selama ini, metode pemungutan suara hanya melalui TPS. Namun di tengah pandemi, metode KSK (yang dibolehkan untuk pemungutan suara bagi pemilih di luar negeri dalam pemilu nasional) menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut ke TPS, atau pemilih yang positif COVID-19 maupun sedang isolasi mandiri.
2. Waktu pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai 15.00 waktu setempat. Hal ini bertujuan untuk semakin mengurai waktu kedatangan pemilih ke TPS, sehingga semakin terhindar dari kerumunan.
3. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan secara manual atau elektronik. Saat ini KPU sedang membangun sistem E-Rekap. Namun perlu payung hukum yang lebih kokoh dalam perppu. Sedangkan pengaturan secara teknisnya nanti akan diatur dalam Peraturan KPU.
4. Kampanye dalam bentuk lain (rapat umum, kegiatan kebudayaan, olah raga, perlombaan, sosial) sebagaimana diatur dlm UU Pilkada Pasal 63 ayat (1) huruf g hanya dibolehkan secara daring.
Jika usulan ini tidak masuk dalam perppu, maka KPU akan mengatur melalui revisi Peraturan KPU atau (jika waktunya dianggap tidak mencukupi) maka melalui Pedoman Teknis.
5. Sanksi pidana pelanggar protokol pencegahan COVID-19. Kami mengusulkan beberapa bentuk sanksi pidana dan/atau administrasi, yang penegakan hukumnya dapat dilakukan oleh Bawaslu maupun aparat penegak hukum lain.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.