Berita ini diberdayakan untuk tempo.co
Oleh; Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan akan mengeluarkan surat perintah supervisi penanganan perkara Djoko Tjandra.
“Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh kejaksaan dan kepolisian terkait tersangka DST dan kawan-kawan,” kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 4 September 2020.
Alexander mengatakan KPK akan mengundang kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. KPK, kata dia, akan melihat perkembangan penanganan kasus Djoko Tjandra.
“Untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019,” ujar dia.
Alexander juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi perkara tersebut. Pasalnya, menurut Alexander, perkara ini diduga melibatkan aparat penegak hukum.
Kasus Djoko Tjandra atau Joko Tjandra diketahui ikut menyeret sejumlah aparat hukum. Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo atau Brigjen Prasetijo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte menjadi tersangka suap. Kedua jenderal polisi itu disangka menerima suap terkait surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Penetapan tersangka terhadap dua jenderal itu bermula dari polemik masuknya Djoko ke Indonesia. Sebelas tahun menyandang status buron, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu ketahuan mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.
Di Kejaksaan Agung, Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung.
Jaksa Pinangki diduga telah menerima suap sebesar USD 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar setelah berhasil membuat Djoko Tjandra menerima proposalnya yang berisi penawaran penyelesaian kasus. Sementara Andi Irfan diduga menjadi perantara pemberian uang.
FRISKI RIANA
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.