HOME, NEWS  

Kejagung Tahan Andi Irfan Jaya, Tersangka Baru

Berita ini diberdayakan untuk kumparan.com
Oleh; kumparanNEWS

© Disediakan oleh Kumparan Rekan Jaksa Pinangki, Andi Irfan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Djoko Tjandra. Foto: Dok. Istimewa

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru pengembangan kasus suap Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki. Tersangka baru itu bernama Andi Irfan Jaya.

Andi Irfan Jaya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Pada hari ini, Andi Irfan Jaya diperiksa sebagai saksi. Namun dari hasil gelar perkara, statusnya naik menjadi tersangka.

Dari foto yang diterima kumparan, Andi Irfan tampak mengenakan kemeja warna putih garis biru yang dibalut rompi tahanan Kejaksaan Agung.

© Disediakan oleh Kumparan Rekan Jaksa Pinangki, Andi Irfan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Djoko Tjandra. Foto: Dok. Istimewa

Wajah Irfan tampak lesu saat berhadapan dengan wartawan. Tidak ada sepatah kata pun dari Irfan kepada wartawan yang menunggunya sejak siang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, menyebut Andi Irfan Jaya ditahan di Rutan KPK. Penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak KPK.

“Terhitung mulai hari ini dan akan ditempatkan di rumah tahanan negara KPK,” kata Hari kepada wartawan, Rabu (2/9).

Berbeda dengan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya tidak dijerat dengan pasal suap. Melainkan dengan pasal pemufakatan jahat.

Dalam kasusnya, Andi Irfan Jaya diduga terlibat dalam pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra. Selain itu, uang suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra diberikan kepada Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya.

%d blogger menyukai ini: