Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Ditahan

Berita ini diberdayakan untuk medcom.id
Oleh; Siti Yona Hukmana

© Siti Yona Hukmana Penyidik mempertimbangkan hal subjektif dan objektif dalam memutuskan nasib penahanan para tersangka.

Jakarta: Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri selesai memeriksa tiga tersangka kasus penghapusan red notice terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Mereka yakni eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte (NB), eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo (PU), dan pihak swasta Tommy Sumardi (TS).

“Sesuai dengan kewenangan penyidik, untuk tersangka TS dan NB tidak dilakukan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Sekatan, Selasa, 25 Agustus 2020.

Awi menyebut keputusan itu merupakan hak prerogatif penyidik. Awi menjelaskan penyidik mempertimbangkan hal subjektif dan objektif dalam memutuskan nasib penahanan para tersangka.

“Dari keterangan penyidik selama pemeriksaan memang kedua tersangka, termasuk yang satunya kooperatif dalam pemeriksaan,” ujar Awi.

Sementara itu, Prasetyo telah ditahan dalam kasus penerbitan surat jalan palsu. Jenderal bintang satu itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka ini diperiksa sejak pagi hingga pukul 21.00 WIB. Awi menjelaskan Tommy dicecar sebanyak 60 pertanyaan, Napoleon 70 pertanyaan, dan Prasetyo 50 pertanyaan.

Pertanyaan penyidik disebut tidak jauh berbeda dengan yang diajukan kepada Djoko Tjandra pada pemeriksaan Senin, 24 Agustus 2020. Yakni, seputar pemberian suap pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Napoleon dan Prasetyo mengakui menerima suap dari Djoko Tjandra dan Tommy. Prasetyo diduga menerima USD20 ribu setara Rp295 juta. Sementara itu, nominal suap untuk Napoleon belum diketahui. Hanya, Napoleon diduga menerima uang lebih besar dari Prasetyo.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2020, Djoko Tjandra mengakui memberi uang kepada dua jenderal polisi tersebut. Namun, polisi belum mau membeberkan nominal yang diberikan eks buron Kejaksaan Agung itu.

“Dari hasil pemeriksaan kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan apalagi terkait nominalnya, karena kita masih berproses dan ungkap,” kata Awi.

Djoko Tjandra dan Tommy dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.

Prasetyo dan Napoleon dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.

%d blogger menyukai ini: