KPK Lanjutkan Dugaan Gratifikasi Bowo dari M Nasir

Berita ini diberdayakan untuk medcom.id
Oleh; Juven Martua Sitompul

© Juven Martua Sitompul Perlu kecermatan penyidik KPK untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

Jakarta: Eks Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menyarankan Firli Bahuri cs menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang diterima mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Salah satunya dari politikus Partai Demokrat M Nasir.

Dalam persidangan 23 Oktober 2019, terpidana perkara suap bidang pelayaran itu buka-bukaan soal penerimaan uang gratifikasi dari sejumlah pihak terkait kedudukannya saat menjabat sebagai anggota DPR.

Bowo selaku mantan anggota Komisi VI DPR fraksi Partai Golkar mengatakan total uang Rp8 miliar yang diterimanya berasal dari beberapa sumber. Satu di antaranya, ia menyinggung nama M Nasir.

“Memang sebaiknya KPK menindaklanjuti masalah suap dan gratifikasi ini setelah putusan Bowo sudah berkekuatan tetap saja, sehingga sudah ada kepastian keterlibatan tidaknya saudara Nasir tersebut,” kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Juli 2020.

Indriyanto menegaskan pembuktian untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas tidaklah mudah. Diperlukan kecermatan penyidik KPK.

“Memang diperlukan kecermatan penegak hukum KPK dan tidak bisa secara gegabah terkait pembuktian dan alat bukti tersebut,” ucap dia.

Sebelumnya, plt juru bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya bakalan menindaklanjuti keterangan Bowo dalam persidangan. Berdasarkan fakta persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai keterangan Bowo berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain, sehingga berlaku asas satu saksi bukanlah saksi.

Namun, Ali menegaskan KPK tak segan menindaklanjuti dugaan itu jika nantinya ditemukan bukti dan fakta yang menguatkan keterangan Bowo soal aliran uang suap dari sumber lain, salah satunya M Nasir.

“Jika nantinya ditemukan bukti-bukti dan fakta yang memperkuat keterangan Bowo SP tersebut, tentu KPK akan menindaklanjutinya,” kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Juli 2020.

Baca: KPK Bakal Menindaklanjuti Dugaan Gratifikasi M Nasir

Saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bowo mengaku menerima SGD250 ribu atau bila dirupiahkan saat kurs saat itu sebesar Rp2,5 miliar dari M Nasir yang juga duduk sebagai anggota DPR. Uang itu terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Meranti.

Bowo mengaku bahwa penerimaan uang itu saat mengemban tugas sebagai anggota Badan Anggaran. Menurut Bowo, M Nasir datang menemuinya bersama dengan seseorang bernama Jesica.

Bowo pun menyarankan agar bertemu dengan Eka Satra yang juga anggota DPR Fraksi Golkar saat itu. Menurut penuturan Bowo, Eka mengurus anggaran tersebut.

M Nasir sendiri sudah pernah diperiksa KPK. Pemeriksaan untuk menggali informasi terkait aliran dana gratifikasi ke Bowo Sidik Pangarso.

Nasir diperiksa oleh penyidik KPK terkait dua perkara, yakni soal dugaan suap dan dugaan penerimaan gratifikasi. Petugas KPK sebelumnya menggeledah ruang kerja Nasir di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 4 Mei 2019.

@ Disediakan oleh Bandar Betoambari, M Nasir

Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Desember 2019 telah menjatuhi vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Bowo karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk Bowo selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Bowo 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

%d blogger menyukai ini: