HOME, NEWS  

Sri Mulyani Sepakati Skema Berbagi Beban dengan BI

Berita ini diberdayakan untuk tempo.co
Oleh; Tempo.co

© Copyright (c) 2016 TEMPO.CO foto

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah dan Bank Indonesia telah menyepakati skema berbagi beban dalam penanganan dampak Covid-19 di Tanah Air.

“Dengan berkembangnya penanganan Covid-19 ini pemerintah dan BI kembali merumuskan prinsip-prinsip untuk melakukan burden sharing secara baik yang tetap mengacu dan berbasis kepada kerangka kebijakan makro yang pruden dalam rangka bisa meningkatkan kapasitas BI dalam menangani Covid-19.” ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Senin, 6 Juli 2020.

Prinsip-prinsip berbagi beban itu nanti akan dituangkan dalam surat keputusan bersama antara Kementerian Keuangan dan BI. Prinsipnya mekanisme tersebut di satu sisi akan tetap menjaga keberlangsungan fiskal dan menciptakan ruang fiskal dalam jangka menengah panjang. Di sisi lain, tetap menjaga stabilitas dan kredibilitas dari kebijakan moneter dalam menjaga nilai tukar, tingkat bunga, dan inflasi yang terkendali.

Pengaturan skema burden sharing dalam SKB Kedua ini berlaku untuk pembiayaan APBN tahun 2020. Adapun untuk pembiayaan tahun-tahun berikutnya akan disusun sesuai dengan kebutuhan pembiayaan APBN tahun bersangkutan.

Skema burden sharing akan didasarkan pada kelompok penggunaan pembiayaan untuk public goods dan non-public goods. Pembiayaan public goods yang menyangkut hajat hidup orang banyak, terdiri dari pembiayaan di bidang kesehatan, perlindungan sosial, serta sektoral kementerian/lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah.

Sedangkan, pembiayaan untuk non-public goods yang menyangkut upaya pemulihan ekonomi dan dunia usaha, terdiri dari pembiayaan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), Korporasi non-UMKM, dan non-public goods lainnya.

Untuk pembiayaan public goods, beban akan ditanggung seluruhnya oleh BI melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dengan mekanisme private placement dengan tingkat kupon sebesar BI reverse repo rate. Lalu, BI akan mengembalikan bunga atau imbalan yang diterima kepada pemerintah secara penuh.

Sementara itu, pembiayaan non-public goods untuk UMKM dan Korporasi non-UMKM, akan ditanggung oleh Pemerintah melalui penjualan Surat Berharga Negara kepada market dan BI berkontribusi sebesar selisih bunga pasar (market rate) dengan BI reverse repo rate 3 bulan dikurangi 1 persen persen.

Sementara itu, untuk pembiayaan non-public goods lainnya, beban akan ditanggung seluruhnya oleh pemerintah sebesar suku bunga pasar. Dengan demikian, pembiayaan non-public-goods tetap dilakukan melalui mekanisme pasar dan BI bertindak sebagai pembeli siaga sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Pertama tanggal 16 April 2020.

Sebagai ilustrasi, untuk kelompok public goods, pemerintah menerbitkan SBN kepada BI dengan suku bunga acuan BI reverse repo rate. Sesuai tanggal jatuh tempo SBN, Pemerintah membayar bunga atau imbalan kepada BI. Selanjutnya, pada hari yang sama BI akan mengembalikan bunga atau imbalan kepada Pemerintah sebagai kontribusi BI sesuai skema burden sharing.

Jenis dan karakteristik SBN yang diterbitkan adalah jangka panjang, tradable dan marketable, dengan memperhatikan profil jatuh tempo utang. Pembelian SBN oleh BI akan dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan pembiayaan APBN dan kebutuhan riil program Pemulihan Ekonomi Nasional.

CAESAR AKBAR

%d blogger menyukai ini: