HOME, NEWS  

Komjak Keluarkan Rekomendasi Perkara Novel usai Sidang Putusan

@ Disediakan oleh Bandar Betoambari, Ketua Komisi Kejaksaan, DR Barita LH Simanjuntak

Berita ini diberdayakan untuk medcom.id
Oleh; Siti Yona Hukmana

© Siti Yona Hukmana Hakim bakal membacakan vonis kepada kedua terdakwa penyiraman air keras Novel pada Selasa, 16 Juli 2020.

Jakarta: Komisi Kejaksaan (Komjak) telah mengantongi keterangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait aduan soal sidang kasus penyiraman air keras. Komjak menindaklanjuti laporan itu dengan mengeluarkan rekomendasi.

“Rekomendasi itu memaparkan semua fakta-fakta yang objektif terhadap penanganan kasus itu dari mulai yang menjadi tugas kewenangan komisi dan penilaian kerja jaksannya,” kata Ketua Komisi Kejaksaan, Barita LH Simanjuntak, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juli 2020.

Rekomendasi itu akan resmi diterbitkan setelah hasil putusan hakim dan pengumpulan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Novel Baswedan. Hakim bakal membacakan vonis kepada kedua terdakwa penyiraman air keras Novel pada Selasa, 16 Juli 2020.

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga akan mengevaluasi tuntutan terhadap kedua terdakwa penyiraman air keras tersebut. Namun, evaluasi Kejagung tidak masuk dalam pertimbangan rekomendasi Komjak.

“Kejagung kan memiliki pengawasan internal, itu bisa dilakukan secara langsung karena kan struktur Kejagung itu adalah struktural ke bawah,” ujar Barita.

Rekomendasi Komjak nantinya bertujuan untuk penyempurnaan organisasi. Kemudian, peningkatan kinerja dan tata organisasi dan prosedur penaganan kasus.

@ Disediakan oleh Bandar Betoambari, Ketua Komisi Kejaksaan, DR Barita LH Simanjuntak

“Rekomendasi berkaitan dengan reward (penghargaan) atau punishment (hukuman),” ungkap Barita.

Komjak akan menyampaikan rekomendasi itu kepada Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Rekomendasi itu diharapkan memperbaiki kinerja aparat penegak hukum.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiyaan berat kepada Novel secara bersama-sama dan direncanakan. Perbuatan itu berupa menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel.

Perbuatan Rahmat dan Ronny membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

Keduanya dituntut satu tahun penjara. Tuntutan JPU itu menjadi kontroversial dan dikritik banyak pihak. Masyarakat menilai tuntutan tidak sebanding dengan kondisi yang dialami Novel.

%d blogger menyukai ini: