HOME, NEWS  

Kemenkumham Bebaskan 40.026 Napi, 236 Orang Berulah

Berita ini diberdayakan untuk kumparan.com
Oleh; kumparanNEWS

© Disediakan oleh Kumparan Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock

Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan puluhan ribu narapidana dalam program asimilasi dan integrasi. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi adanya penularan COVID-19 di lapas karena over kapasitas.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengatakan per tanggal 19 Juni 2020, sudah 40.026 napi yang dikeluarkan melalui asimilasi dan integrasi. Jumlah itu dikeluarkan dari 525 lapas dan rutan yang ada di Indonesia dengan total napi lebih dari 270 ribu.

“Setelah kita mengeluarkan dalam kebijakan kita, program asimilasi sebanyak 40 ribu lebih,” kata Yasonna dalam diskusi Kebijakan Pembebasan Narapidana yang digelar Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), Senin (29/6).

© Disediakan oleh Kumparan Menkumham Yasonna H. Laoly. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/

Yasonna mengatakan, dari total 40 ribu lebih napi yang dikeluarkan, ada ratusan napi yang kembali berbuat pidana. Angkanya saat ini sudah mencapai 236 orang.

“Kalau kita hitung dari 40 ribuan yang keluar, yang di-Asimilasi, 40.026, berarti ini hanya sekitar 0,6 persen saja (dari total napi yang dikeluarkan),” kata Yasonna.

Para napi yang berulah itu sudah dicabut hak pembebasannya. 84 napi sudah dijebloskan kembali dan ditahan di sel khusus.

Yasonna menambahkan, 147 di antaranya masih ditahan di kepolisian, 3 orang masih buron, dan 2 lainnya sudah ditembak mati.

Ia mengatakan, angka ini jauh lebih rendah dari angka statistik residivis di Indonesia. Meski ia tak menyebutkan angka tersebut.

Berangkat dari hal tersebut, ia meminta masyarakat tak khawatir akan perbuatan napi yang dikeluarkan dalam program ini.

Yasonna menambahkan, dari 236 napi yang berulah lagi itu, paling banyak berasal dari napi kasus pencurian, tapi angkanya tak dirinci. Politikus PDIP itu pun berjanji program asimilasi dan integrasi akan dilakukan evaluasi dan pengetatan perihal rekam jejak sebelum napi dikeluarkan.

“Saya sudah perintahkan kepada jajaran nanti dalam program kalau masih ada yang dikeluarkan kita liat betul kalau dia residivis pencuri kita evaluasi betul sebelum kita keluarkan,” kata dia.

© Disediakan oleh Kumparan Ilustrasi tahanan di penjara. Foto: Shutter Stock

Adapun terkait kebijakan tersebut, hal ini tertuang dalam Permen 10 Tahun 2010. Dalam permen tersebut, dikatakan bahwa program asimilasi dan integrasi ini akan berjalan terus hingga Pemerintah mencabut situasi darurat dalam penanganan COVID 19.

Yasonna sebelumnya sempat menyebutkan bahwa sebelum pandemi ini terjadi Kemenkumham memang sudah berencana menjalankan kebijakan tersebut. Hal itu karena jumlah napi yang sudah melebihi kapasitas penjara. ***

%d blogger menyukai ini: