HOME, OPINI  

KUHAP Perlu Diperhatikan Selama Pandemi Covid-19

Oleh Sariadin.SH

Editor; Taufiqurrahman

@ Disediakanoleh Bandar Betoambari, Advocad Sariadin SH. Photo; dok Pribadi

Sebagai Lawyer, Selain KUHAP ini juga Perlu di perhatikan/Referensi Selama Masa Pandemi Covid-19.

Inilah Telegram Jenderal Polisi (Kapolri) Idham Azis selama Pandemi.

Pertama, TR Nomor 1098 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kedua, TR Nomor 1099 tentang penanganan kejahatan dalam ketersediaan bahan pokok.

Ketiga, TR Nomor 1100 tentang penanganan kejahatan terkait situasi dan opini di ruang siber.

Keempat, TR Nomor 1101 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi dalam masa penerapan PSBB.

Kelima, TR Nomor 1102 tentang penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara yang endemis ataupun negara yang terjangkit Covid-19.

Secara keseluruhan, TR itu dikeluarkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya dalam pelaksanaan tugas kepolisian di bidang penegakan hukum yang diemban fungsi reserse Kriminal dan jajarannya.

“Dalam konteks ini, penegakan hukum yang dilakukan Polri selama penyebaran Covid-19 pada prinsipnya adalah pilihan terakhir atau Ultimum Remedium, yang mana Polri mengedepankan upaya preventif dan preemtif,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra.

%d blogger menyukai ini: