HOME, NEWS  

Tercoreng Wajah Demokrasi Di Indonesia

Berita ini diberdayakan untuk kompas.com
Oleh; Kristian Erdianto

© Disediakan oleh Kompas.com Ilustrasi demokrasi.

JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Polri serius menangani kasus teror dan intimidasi yang dialami panitia serta narasumber diskusi Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). Kasus tersebut dinilai telah mencoreng wajah demokrasi di Indonesia.

Sejumlah anggota DPR meminta kepolisian segera mengungkapnya secara transparan.

Pada Jumat (29/5/2020) lalu, CLS FH UGM berencana menggelar diskusi akademis secara daring soal pemberhentian presiden di masa Covid-19.

Namun, panitia membatalkan acara itu. Mereka mengaku mendapatkan intimidasi dari sejumlah pihak tak dikenal. Sebelum dibatalkan, judul diskusi sempat diubah.

Semula diskusi akademis itu bertajuk Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan. Kemudian diubah menjadi Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.

Perubahan judul bertujuan untuk meluruskan anggapan yang mengatakan diskusi tersebut berbau isu makar.

Panitia diskusi mengaku mendapatkan teror melalui telepon, pesan singkat, bahkan ancaman langsung ke rumah salah satu panitia.

“Ini kesepakatan dari pembicara dan penyelenggara, karena memang kondisinya semakin tidak kondusif. Ya sebelumnya kami mendapat tindakan semacam peretasan dan ancaman juga,” kata Presiden CLS FH UGM, Aditya Halimawan, Jumat (29/5/2020).

Aditya menegaskan diskusi itu tidak memiliki agenda politik tertentu seperti yang dituduhkan.

“Seperti klarifikasi yang sudah kami sampaikan, bahwa kami bersifat akademis. Tidak berkaitan oleh politik manapun atau agenda politik manapun,” ujarnya.

Usut secara profesional dan transparan

Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Herman Hery, mengecam tindakan intimidasi terhadap mahasiswa dan panitia penyelenggara diskusi.

Herman meminta kepolisian menjamin keselamatan para pihak yang mengalami teror. Ia juga mendesak kepolisian segera mengusut peristiwa teror tersebut.

“Saya minta Kapolda DIY dan jajarannya untuk segera mengusut kasus ini untuk melacak pelaku teror terhadap mahasiswa dan narasumber pada acara tersebut,” ujar Herman, Selasa (2/6/2020).

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto. Ia menyatakan peristiwa teror terhadap panitia diskusi CLS FH UGM amat memalukan.

Menurutnya, peristiwa itu merupakan pukulan bagi demokrasi Indonesia.

“Teror dan ancaman ini bukan hanya pukulan berat bagi pecinta demokrasi, tapi bisa dianggap potret yang sangat memilukan dan memalukan wajah Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis,” ucap Didik.

Karena itu, ia mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku teror mutlak dilakukan.

Didik mendorong agar Polri segera bertindak dan mengungkap kasus teror itu secara transparan.

“Saya meminta agar Polri segera merealisasikan secara serius secara transparan, profesional, akuntabel agar masyarakat bisa mengetahui secara utuh keseriusan Polri tersebut,” tuturnya.

Bertalian dengan itu, Didik pun meminta para pihak yang terlibat dalam diskusi akademik kooperatif membantu kerja polisi.

“Saya berharap sahabat-sahabat UGM yang mendapatkan teror dan ancaman untuk bisa membantu Polri untuk mengungkap dengan tuntas kejadian yang sangat memalukan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis,” ujar Didik.

Bukan kasus teror pertama

Sebelum kasus teror ini mencuat, publik juga sempat dikejutkan dengan penangkapan aktivis Ravio Patra pada akhir April lalu.

Ravio ditangkap anggota Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita onar yang menghasut pada tindak kekerasan dan kebencian, Rabu (22/4/2020) malam.

Kendati demikian, akun WhatsApp milik Ravio saat itu dikabarkan telah diretas.

Menurut polisi, Ravio dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diminta klarifikasi terkait penyebaran konten bernada provokatif yang diduga dikirim melalui nomor WhatsAppnya itu.

Ia kemudian dipulangkan pada Jumat (24/4/2020) dengan status sebagai saksi.

Anggota tim advokasi Amnesty International Indonesia Aldo Kaligis menilai penangkapan terhadap aktivis Ravio menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

Aldo mengatakan seharusnya polisi lebih jeli dan tidak sembarangan menangkap seseorang.

“Ini adalah preseden buruk penegakan hukum. Polisi seharusnya lebih jeli dalam melihat suatu kejadian dan dapat membedakan mana korban mana pelaku, serta tidak begitu saja melakukan penangkapan,” kata Aldo, Kamis (23/4/2020).

Kemudian, belum lama ini diberitakan seorang jurnalis Detik.com menjadi korban dugaan doxing atau penyebarluasan data pribadi serta mengalami intimidasi.

Jurnalis tersebut bahkan diduga menerima ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal melalui pesan WhatsApp.

Intimidasi yang diterima jurnalis Detikcom itu, bermula dari berita kunjungan Presiden Joko Widodo ke Summarecon Mall, Bekasi, untuk mengecek kesiapan pemberlakuan protokol kenormalan baru (new normal) pada masa pandemi Covid-19.

Kasus serupa juga pernah dialami wartawan Kompas.com terkait pemberitaan banjir di Jakarta pada Januari 2020.

%d blogger menyukai ini: