HOME, NEWS  

Tolak Tanda Tangani BAP, Ruslan Buton Malah Ditahan

Berita ini diberdayakan untuk kabartoday.co.id

@Ruslan Buton didampingi Kuasa Hukumnya, Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH di Siber Bareskrim Polri

Kabartoday, Jakarta – Eks anggota TNI AD berpangkat Kapten Inf, Ruslan Buton yang dikenal sangat lantang menyuarakan kebenaran demi keutuhan NKRI ini terpaksa harus jalani proses hukum di rutan Bareskrim Mabes Polri sejak hari ini, Sabtu (30/5/2020).

Penangkapan dan penahanan Ruslan terkait dirinya atas pelaporan seorang yang bernama Aulia pada tanggal 22 Mei 2020. Ruslan dilaporkan lantaran dirinya mengunggah video milik pribadinya di akun miliknya pada tanggal 20 Mei 2020. Dalam video tersebut, Ruslan menyinggung Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mundur karena dianggap tidak mampu menjaga keutuhan bangsa.

Pria kelahiran Buton ini mengisahkan di depan kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun bahwa ia pernah menangkap lima (5) TKA asal Cina yang mengunakan visa turis pada tahun 2017.

Ruslan mengungkapkan dirinya sempat mau disuap sejumlah uang oleh petugas atau pejabat untuk melepaskan ke-5 TKA tersebut. Dengan tegas, Ruslan menjawab “kalau uang itu tidak ada kaitan dengan ke-5 TKA maka akan saya terima, tapi kalau uang tersebut untuk melepaskan ke-5 TKA maka akan saya tolak”.

Anehnya, petugas atau pejabat tersebut sekarang menempati posisi penting di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Bahkan sebelumnya Ruslan juga pernah membuat surat untuk Jokowi ketika peristiwa di Papua. Isi surat itu kurang lebih sama dengan yang sekarang dikasuskan ke proses hukum. Padahal surat sebelumnya tidak dipermasalahkan hukum.

Penangkapan dan penahanan dirinya saat ini, Ruslan menduga ada keterlibatan petugas atau pejabat yang dulu mau menyuapnya terkait 5 TKA Cina yang ditangkapnya, karena petugas atau pejabat tersebut kini menduduki posisi penting di pemerintahan Jokowi.

Ruslan ditangkap kediaman orang tuanya di Buton berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: SP.Kap/71/V/2020/Dittipidsiber, tertanggal 28 Mei 2020 dengan jumlah daftar penyidik dan penyidik pembantu sebanyak 44 orang, serta adanya surat perintah penyidikan Nomor: SP/Sidik/246/V/2020/ Dittipidsiber, tanggal 26 Mei 2020 dengan tujuan membawa ke kantor polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Ruslan diduga keras telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan keresahan masyarakat, kebencian terhadap penguasa, dan dituduh memprovokasi.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Setelah dirinya ditangkap dan dilakukan BAP di kantor Kepolisian setempat oleh Penyidik AKBP Ronald F.C. Sipayung dari Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri, sekitar pukul 16.00 WIB, tanggal 28 Mei 2020, Ruslan tanpa didampingi oleh penasihat hukum.

Bahkan ia mengakui dicercer delapan belas (18) pertanyaan, namun Ruslan tidak mau menandatangani BAP tersebut.

“Itu diakui Ruslan, dia memang tidak mau menandatangani BAP tersebut, bahkan ketika penyidik Ronald dari Mabes Polri yang turun kelokasi langsung mencecer Ruslan Buton dengan 18 pertanyaan tanpa didampingi penasehat hukumnya. “Ulas Tonin melalui siaran pers nya di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

@ Surat Penolakan Tanda Tangan Berita Acara

 

Tonin menyinggung kinerja penyidik adanya pelaksanaan BAP Projustitia sejumlah 18 pertanyaan tersebut yang tidak didampingi Penasihat Hukum, serta atas nama Ruslan yang dituduhkan tersangka tidak pernah diberikan surat panggilan sebagai saksi terlapor berdasarkan laporan Aulia Fahmi, SH. Maka hal itu menjadi kewenangan Hakim Tunggal Praperadilan yang akan memeriksa sah atau tidak sah nya penetapan Tersangka berdasarkan Putusan MK nomor: 21/PUU-XII/2014, dimana harus terpenuhinya pemeriksaan calon tersangka dan adanya minimal 2 (dua) alat bukti.

Sebelumnya, pada tanggal 28 Mei 2020, Ruslan juga telah mengakui bahwa dirinya yang membuat rekaman dengan HP pribadinya terkait surat terbuka kepada Joko Widodo tersebut. “Ruslan sudah mengakuinya, maka kami persilahkan untuk sepatutnya di tandatangani surat itu. “Kata Tonin.

Berdasarkan administrasi penyidikan yang diterima oleh Ruslan dari Penyidik Dittipidsiber Bareskrim pada tanggal 29 Mei 2020, ia menjelaskan sebelum dirinya dimasukan ke rutan Tahti Bareskrim Mabes Polri, Penyidik telah menyerahkan:

1). SPDP nomor B/41/V/RES.2.5/2020/ Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 (tidak disebutkan nama Ruslan, tidak disebutkan juga (status) dan dalam SPDP disebutkan pelapor atas nama Aulia Fahmi, SH.

2). Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/73/V/2020/ Dittipidsiber dengan menyebutkan antara lain hasil Gelar Perkara tanggal 26 Mei 2020 menetapkan status Ruslan Alias Ruslan Buton menjadi Tersangka.

3). Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka nomor B/679/V/RES.2.5/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020.

4). Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti nomor: STP/146/V/2020/ Dittipidsiber tanggal 28 Mei 2020 yang disita adalah: 1 HP, 1 SIM Card dan 1 KTP NIK 8271060407750001.

5). Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti nomor: STP/147/V/2020/Dittipidsiber tanggal 29 Mei 2020 yang disita adalah: 1 (satu) keeping CD-RW PLUS mere GT-PRO kapasitas 700 MB berisi rekaman suara tersangka atas nama Ruslan Alias Ruslan Buton, dan untuk turunan BAP belum diserahkan oleh Penyidik dengan alasan belum diajukan surat permohonan dan sebagai bentuk koperatif Ruslan sejak dilakukan penangkapan maka mengikuti alasan penyidik.

Sebelum dirinya menandatangani Surat Perintah Penahanan (SPP), Tonin sempat menanyakan ke penyidik terkait status COVID-19 Ruslan Buton. “Surat Keterangan Dokter Klinik Polres Buton tanggal 28 Mei 2020, menyatakan Ruslan telah RAPID TEST dengan hasil non reaktif. “Ucapnya.

Tonin juga membenarkan pernyataan Ruslan bahwa kliennya tidak melakukan tuduhan tindak pidana Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau Psal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

“Tidak, karena yang saya perbuat tidak sebagaimana dimaksud pasal pidana tersebut. “Tegas Ruslan dihadapan Tonin Tachta.

Tonin juga menanyakan jika merasa tidak, apakah mau ditahan terhadap yang tidak diperbuat” maka “tolak untuk ditahan”. Tersangka Ruslan menolak mengakui dan menolak untuk menandatangani dirinya ditahan, dan selanjutnya Berita Acara Penahanan juga ditolak untuk ditanda tangani.

Meski proses tersebut terlihat adanya ketegangan, namun segera teratasi, hingga penyidik meminta Ruslan Buton untuk menandatangani Berita Acara Penolakan, dan Berita Acara Penahanan.

“Ruslan sudah menandatangani surat penolakan Berita Acara, surat Berita Acara Penahan, namun ia masih tetap ditahan. Sekitar jam 08.00 WIB Ruslan telah menjadi warga rutan Bareskrim, dalam surat paling lama dua puluh (20) hari dari tanggal 29 Mei 2020 sampai dengan tanggal 17 Juni 2020. “Papar Tonin.

Tonin juga menyebut pihaknya telah mengajukan dua (2) Surat kepada Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, yaitu No: 05/ALF-RB/Penangguhan-0520 Perihal: Permohonan Penangguhan Tersangka atas nama Ruslan Buton berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM.

Adapun surat lainnya dengan No: 06/ALF-RB/Penangguhan-0520, Perihal Permohonan Menghadirkan Ahli Pidana, Bahasa, Ahli Pemerintahan dan lain-lain untuk penghentian perkara pidana (SPK) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM.

“Karena saat itu, Direktur tidak ditempat, maka penyidik tidak dapat memberikan alternatif penangguhan kecuali menjalankan perintah atasannya yang telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan. “Ujarnya.

Tonin menilai, penyidik terlalu terburu-buru melakukan penahanan terhadap Ruslan Buton meski hanya penahanan sementara sebelum adanya materil yang disangkakan tersebut belum tentu pidana.

“Kan kita sudah ajukan untuk dihadirkan ahli, karena jelas dalam isi surat terbuka menyebutkan rangkaian kata seni “harimau, singa, srigala lapor” dan beberapa kata lainnya yang tentu saja akan memerlukan ahli bahasa untuk menafsirkan, demikian juga tersangkanya adalah Pangliman (Ketua) Yayasan Serdadu Eks Tri Matra Nusantara yang disebutkan dalam surat terbuka tersebut, sehingga penetapan tersangka dan penahanan akan berakibat adanya hukum acara dan atau hukum materil yang dilanggar. “Pungkasnya.[]Op/red

%d blogger menyukai ini: