Oleh; Laode Kaimuddin
Editor: LM Taufiqurrahman Nasiru

Mengapa surat keterangan bebas corona untuk bepergian di rumah sakit Palagimata dan rumah sakit Siloam Baubau harganya sampai Rp 800.000,- Ini Pemerintah kayaknya bukan membantu lagi tapi mencekik rakyat, kata seorang pamen Polri di Polda Sultra beberapa saat lalu kepada timurmerdeka.com
Perwira menengah yang tidak mau disebutkan namanya itu menambahkan, coba minta ditunjukan buktinya jika petugas tim covid-19 dilapangan sudah mengantungi surat keterangan bebas corona. Jangan sampai mereka itu yang dilapangan justeru membawa virus corona kemana-mana.
Intuisi jurnalist Saya menggiring untuk menghubungi salah seorang pengawas di rumah sakit Provinsi Sulawesi Tenggara – Bahteramas. Dia menjelaskan bahwa di Bahteramas bayarannya kurang lebih Rp 1.500.000 dan biaya itu untuk uji laboratorium.
Menghubungkan kondisi ekonomi rakyat yang sudah sangat susah ini, Dia menambahkan bahwa memang tampaknya Negara sepertinya tidak hadir ketika rakyat sedang terhimpit kesulitan tapi itulah fakta dan kenyataan. Kalau mau bepergian karena anda butuh maka harus bayar, kalau tidak mau bayar maka jangan bepergian. Kita ini dibawah mau bikin apa karena itulah petunjuk yang diturunkan dari para pejabat di tingkat atas.
Penjelasan itu membuat tanda tanya dikepala Saya berderet-deret semakin bertambah panjang yang akhirnya Saya sodorkan pada H Akalim, salah seorang pengurus dan kader partai Nasdem Sultra.

H Akalim secara pribadi mengatakan; “Sebenarnya Negara sudah hadir dalam kondisi rakyat yang sangat susah ini – jika Kita cukup jeli melihatnya. Buktinya, para pejabat pemerintah negeri ini pada semua level dan strata sudah membuat strategi, langkah dan kebijakan yang berujung pada – Rakyat semakin susah dalam kesulitannya”.
“Lihatlah berapa banyak pengusaha yang dengan terpaksa harus PHK karyawannya, pedang kecil bermodal Rp 500.000 di Kendari yang mau jual sagu ke Baubau harus mengantongi surat keterangan bebas corona dengan harga Rp 1.500.000. Itulah sebagian fakta bahwa negara sudah hadir ditengah kesusahan rakyat dan membikin rakyatnya semakin kesulitan”.
Sejatinya tulisan ini akan di imbangi dengan penjelasan Gubernur Ali Mazi sebagai repsentasi dari rakyat Sultra yang telah memberikan suaranya pada Pilkada tapi jajarannya membuat kondisi agar redaksi tidak bisa menyampaikan hak-haknya berdasarkan UU no 40 tahun 1999 tentang Pers. Aneh !!?
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.