Berita ini diberdayakan untuk harianterbit.co
HARIANTERBIT.CO – Setelah Koperasi Indosurya Cipta dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabahnya, RD dengan Laporan Polisi Nomor: LP/2229/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 9 April 2020
Direktorat Kriminal Umum yang kini proses terhadap pelaporan tersebut sudah naik sidik, kini beberapa korban lainnya kembali melaporkan Koperasi Indosurya Cipta atas dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
Dengan modus investasi serupa deposito bank dengan iming-iming bunga tinggi dan jaminan keamanan modal yang ditempatkan di koperasi, namun kenyataannya setelah jatuh tempo para korban tidak bisa mendapatkan uang setorannya kembali.
Kuasa hukum para pelapor dari Master Trust Law Firm, Alvin Lim SH, MSc, CFP, Advokat Natalia Rusli SH, Advokat Hendrico SH, Advokat Muhammad Taufan SH, Advokat Asterina Julifenti Tiarma, SH, mewakili klien dan melapor ke Polda metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/2891/V/Yan 2.5/2020/ SPKT PMJ, tanggal 18 Mei 2020.
Natalia Rusli SH mengatakan, bahwa para korban selaku klien diperdaya dengan cara menyalahgunakan kepercayaannya sehingga menaruh dana mereka dengan total lebih kurang Rp 60 miliar.
“Kami berharap pihak kepolisian (Kapolri dan Kapolda Metro Jaya-red) untuk menindaklanjuti laporan ini, dan diproses sehingga oknum di balik pidana IndoSurya terungkap, dan dapat ditindak agar Koperasi IndoSurya dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, sebagaimana tercantum dalam data koperasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia di mana Henry Surya dan Stefanie Setiawan selaku ketua dan Sonia selaku bendahara, kami cantumkam sebagai terlapor dalam laporan polisi,” kata Natalia, Senin (18/5/2020), dalam keterangan tertulis yang diterima HARIANTERBIT.co.
Sementara Advocat Hendrico SH menambahkan, jangan terjebak dengan ikut Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), seperti kata Hotman Paris dan Otto Hasibuan perusahaan yang tidak operasional, tidak akan mungkin mampu melunasi dana korban, asetnya juga diragukan, jangan sampai para korban kecewa di kemudian hari dari hasil PKPU.
“Yang ikut PKPU nanti ujung-ujungnya jika lapor pidana akan dijadikan alasan untuk menghentikan penyidikan dan berubah jadi kasus perdata,” ujarnya.
Apabila ingin dana kembali, tambah Hendrico, jalan terbaiknya sesuai kata advokat senior Hotman Paris adalah pelaporan pidana dan minta diusut ke mana larinya dana tersebut melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang hanya bisa dilakukan melalui jalur pidana.
Jalur pidana juga dapat menyita aset yang disembunyikan dan dialihkan oleh oknum pencuci uang yang nantinya dapat dikembalikan ke korban yang melaporkan pidana
“Penjarakan oknum penipu, dan sita aset mereka yang disembunyikan melalui jalur pidana. Para korban harap bersatu dan mari laporkan dugaan pidana ini,” ujarnya di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Hendri Surya pemilik Koperasi Indosurya Cipta dikabarkan sudah dijadikan tersangka atas Pasal 372 dan 378 KUHP di Mabes Polri atas laporan korban lainnya.
Kali ini Master Trust Lawfirm, menambahkan pasal TPPU guna melacak dan menyita aset hasil kejahatan yang diduga disembunyikan oleh oknum Koperasi Indosurya.
“Kami membentuk posko yang terdiri dari sejumlah advokat dari beberapa law firm yang siap membantu seluruh jajaran masyarakat yang menjadi korban penipuan modus ‘investasi bodong’ dapat menghubungi kami di nomor posko 081-8899-800 untuk korban investasi menjadwalkan waktu konsultasi gratis,” ungkapnya. (*/rel/dade)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.