Berita ini diberdayakan untuk kompas.com
Oleh; Kristian Erdianto

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo buka-bukaan soal anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai seluruh kebutuhan masyarakat DKI Jakarta jika diberlakukan karantina wilayah atau lockdown.
Jokowi mengatakan, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 550 miliar per hari.
“Karantina wilayah itu kan sama dengan lockdown. Artinya apa, masyarakat harus hanya di rumah. Bus berhenti, enggak boleh keluar. Taksi berhenti, ojek berhenti, pesawat berhenti, MRT berhenti, KRL semuanya berhenti, hanya di rumah,” ujar Jokowi saat diwawancarai di program TV Mata Najwa, Rabu (22/4/2020).
“Untuk Jakarta saja pernah kami hitung-hitungan per hari membutuhkan Rp 550 miliar. Hanya Jakarta saja. Kalau Jabodetabek tiga kali lipat. Itu per hari,” lanjut Jokowi.
Tuan rumah Mata Najwa, Najwa Shihab, lantas bertanya apakah hal itu menunjukkan pemerintah tak memiliki cukup dana untuk menerapkan lockdown.
Jokowi pun membantah.
Ia mengatakan, pemerintah tak ingin meniru negara lain yang memberlakukan lockdown untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai, tak ada negara yang sukses memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan melakukan lockdown.
“Enggak ada menurut saya. Coba tunjukkan. Enggak ada. Karena setiap hari saya selalu ada briefing kertas yang di situ diinformasikan mengenai negara yang a,b,c melakukan apa, hasilnya apa. Kemudian di sana kasus positif berapa, yang meninggal berapa. Itu ada,” tutur Jokowi.
“Jadi dalam memutuskan setiap negara itu beda-beda. Karena karakternya beda, tingkat kesejahteraannya beda, tingkat pendidikan berbeda, tingkat kedisiplinan berbeda, geografis berbeda, kemampuan fiskal berbeda. Enggak bisa kita disuruh meniru negara lain,” lanjut Presiden.
Seperti diketahui, pemerintah lebih memilih menerapkan PSBB dibandingkan opsi karantina wilayah dalam menangani wabah virus corona.
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan diatur berbagai cara dalam penerapan karantina kesehatan antara lain isolasi, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan PSBB.
Dari sisi anggaran, untuk karantina rumah sakit dan karantina wilayah, kebutuhan dasar seperti kebutuhan makan yang berada di dalam zona karantina tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah (APBN).
Pasal 55 ayat (1) yang menyatakan, selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
Sementara dalam penerapan PSBB, pada pasal 59, tidak dicantumkan pemenuhan kebutuhan dasar, baik manusia maupun ternak di zona karantina.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.