Pengirim; Eddy Boekoesoe
Editor; LM Amirul Nasiru

Tidak ada yang mempertanyakan mengapa Koperasi sebagai lembaga yang mampu meningkatkan ekonomi rakyat selama 75 tahun tidak berdaya? Mengapa itu terjadi?
Penggagas utama gerakan koperasi Indonesia bernama Drs Mohammad Hatta, yang didaulat menjadi Bapak Koperasi Indonesia.
Waktu beliau bersekolah di Belanda, beliau melihat ada sekelompok peternak sapi perah berhasil mendirikan pabrik moderen pengolah susu untuk memproses pasca panen produk mereka melalui perkumpulan yang bernama KOPERASI.
Dari cerita ini dapat dibuat definisi koperasi yang murni. ‘Koperasi adalah perkumpulan usaha orang yang memiliki usaha sejenis, yang mendirikan pabrik moderen untuk mengolah pasca panen produk mereka agar menjadi layak jual”.

Insya Allah definisi ini yang terpatri dalam ingatan Bapak Koperasi – yang di inginkan beliau untuk diadopsi oleh bangsanya (Indonesia) kelak. Kenyataan di lapangan, definisi ini yang pas dengan kehidupan koperasi pada bangsa moderen dan maju.
Di Indonesia, yang bisa dibaca dari undang-undang Koperasi – sama sekali jauh berbeda – terutama soal keanggotaan. Undang-undang Koperasi menghilangkan sesuatu yang sangat penting dari definisi khayalan saya diatas yaitu – anggota harus memiliki usaha atau produk sejenis. Sehingga bisa menjadi nyata, bisnis yang mereka jalankan – mudah untuk dikembangkan.
Sementara koperasi di Indonesia, sembarangan orang yang profesinya campur aduk, bisa mendirikan koperasi. Contoh nyata adalah Koperasi Unit Desa (KUD) yang sangat termashur itu, sampai sekarang memble dan sudah mulai hilang dari peredaran.
Koperasi di Indonesia saat ini hanya menjadi dagelan ekonomi bangsa ini karena sudah terbukti gagal tapi masih dijalankan juga – bahkan ada Kementeriannya segala, yang saat ini Menterinya bernama Teten Masduki.

Jadi dagelan karena definisi koperasi (ide aslinya) yang sengaja dibuat salah oleh para pemimpin atau pejabat di negeri ini. Solusinya yaitu, buat undang-undang Koperasi baru (jika pembuatan undang-undang baru pasti disukai DPR RI) – yang sesuai dengan ide aslinya dan dilaksanakan segera. Merrdekaaa…!!!?
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.