
Berita ini diberdayakan untuk tribunnews.com
TRIBUN-TIMUR.COM – Anggota TNI khianat, jual senjata dan amunisi ke KKB Papua untuk foya-foya, inilah sosoknya.
Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana (28).
Anggota Kodim 1710 Mimika ini terbukti menjual amunisi dan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB ).
”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla. Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, sebagaimana dikutip dari Kompas.id, Kamis (12/3/2020).
Dikutip dari Antara, hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro mengatakan, uang hasil penjualan senjata dan amunisi digunakan untuk foya-foya.
Pratu Demisla Arista Tefbana dalam persidangan mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB melalui Moses Gwijangge.
Pratu Demisla Arista Tefbana mengenal Moses saat bergabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.
Moses yang kabur bersama satu pucuk senjata api itu menerima 1.300 butir amunisi.

Amunisi itu dibeli seharga Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.
Ribuan amunisi dan senpi itu diperoleh Pratu Demisla Arista Tefbana dari rekannya dengan alasan untuk berburu.
Pratu Demisla Arista Tefbana sebelumnya ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 pekan.
Proses penangkapan Demisla dimulai sejak pukul 02.15 WIT.
Saat itu, tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DPO di sebuah rumah Jalan Jenderal A Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Setelah menerima informasi dari sumber tertutup, pukul 08.02 WIT, DPO ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, diperoleh keterangan bahwa Pratu Demisla Arista Tefbana pada 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo.
Selanjutnya dia menginap selama dua hari di Kompleks Kerangpante.
Kemudian, pada 29 Juli 2019, Pratu Demisla Arista Tefbana menggunakan KM Tidar dari Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada 1 Agustus 2019.
Selama berada di Sorong, Pratu Demisla Arista Tefbana menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah.
Ia menginap selama 1 malam di Arteri, kemudian pukul 23.00 WIT berpindah ke rumah rekannya Neken, sampai akhirnya Pratu Demisla Arista Tefbana ditangkap pada pukul 08.02 WIT.
Pratu Demisla Arista Tefbana kemudian diterbangkan dari Sorong ke Jayapura.
Sebelumnya, Mahmil III-19 sudah menjatuhkan vonis kepada tiga mantan anggota TNI-AD yang terbukti menjual 13.431 butir amunisi ke KKB dengan hukuman berbeda, Selasa (11/2/2020).

Sersan Dua Wahyu Insyafiadi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure dihukum 15 tahun penjara, dan Prajurit Satu Elias K Waromi dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Pratu Demisla Arista Tefbana dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata serta amunisi, sumpah prajurit, dan Sapta Marga TNI.
Sumpah Prajurit dan Sapta Marga TNI
Inilah Sumpah Prajurit dan Sapta Marga TNI yang harus dipegang dan dipatuhi.
* Sumpah Prajurit
Demi Allah saya bersumpah/berjanji:
1. Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.
3. Bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan.
4. Bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada tentara dan Negara Republik Indonesia.
5. Bahwa saya akan memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya.
* Sapta Marga TNI
1. Kami Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila.
2. Kami Patriot Indonesia, pendukung serta pembela Ideologi Negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah.
3. Kami Kesatria Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.
4. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia.
5. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Prajurit.
6. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap sedia berbakti kepada Negara dan Bangsa.
7. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.(*)
Editor: Edi Sumardi
Sumber: Kompas.com
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Anggota TNI Khianat, Jual Senjata dan Amunisi ke KKB Papua untuk Foya-foya, Inilah Sosoknya, https://makassar.tribunnews.com/2020/03/13/anggota-tni-khianat-jual-senjata-dan-amunisi-ke-kkb-papua-untuk-foya-foya-inilah-sosoknya?page=all.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.