Berita ini diberdayakan untuk medcom.id
Oleh: Candra Yuri Nuralam

© Candra Yuri Nuralam Tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA, Nurhadi, terus mangkir dari panggilan KPK.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan skenario jemput paksa terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA itu terus mangkir dari panggilan KPK.
“Ini (jemput paksa) sedang berproses,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2020.
Ali enggan membeberkan cara Lembaga Antirasuah untuk menghadirkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, yang juga mangkir. Dia hanya memastikan tersangka diseret dalam waktu dekat.
Menurut dia, KPK tidak akan diam setelah Nurhadi dan Rezky dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka. Para tersangka, kata dia, harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara MA dari 2011 sampai 2016.
“Kami menjamin bahwa ada proses-proses seperti apa yang kami lakukan, dan penyidik terus bekerja untuk rampungkan berkas perkara ini, termasuk kemudian bagaimana menghadirkan tersangka ke KPK,” tegas dia.
Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto juga dipanggil bersama Nurhadi. Namun, Hiendra mengirimkan surat permintaan penjadwalan ulang lantaran berhalangan untuk hadir. KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Dalam kasus ini, Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto lewat menantunya. Suap dimaksudkan untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA.

© Disediakan oleh Medcom.id image medcom, Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Pada kasus gratifikasi, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Sebagai penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.