Berita ini diberdayakan untuk medcom.id
Oleh: Fachri Audhia Hafiez

© Fachri Audhia Hafiez Miftahul Ulum yang menjabat asisten Imam jadi pihak pembawa pesan permintaan uang itu.
Jakarta: Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa Broto mengatakan pernah mendapat pengakuan dari pegawai Kemenpora bernama M Angga soal perintah pengumpulan sejumlah uang. Perintah itu dikomando mantan Menpora Imam Nahrawi.
Hal itu diungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Gatot yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut jaksa, Miftahul Ulum yang menjabat asisten Imam jadi pihak pembawa pesan permintaan uang itu.
“Ini ada keterangan dalam BAP saudara (Gatot). ‘Sekitar awal 2018 saudara Miftahul Ulum menyampaikan kepada saudara Muhammad Angga untuk secara rutin menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Imam Nahrawi,” kata Jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2020.
Gatot membenarkan keterangannya yang termaktub dalam BAP itu. Dia menambahkan, saat itu dia tidak percaya penagihan uang diperintahkan pucuk pimpinan Kemenpora. Gatot kemudian mengonfirmasi ke Imam. Diluar dugaannya, Imam ternyata membenarkan bahwa dia yang memerintahkan.
Bahkan, Angga sempat digeser dari posisinya di Kemenpora karena dianggap tidak memenuhi permintaan pengumpulan uang itu. Alasannya, Angga dianggap tidak kooperatif memenuhi permintaan Ulum.

© Disediakan oleh Medcom.id image medcom,
Sidang Asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Miftahul Ulum didakwa menerima suap Rp11,5 miliar. Suap berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.
Suap tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora.
Pengajuan dana itu termuat dalam proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan, dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Kedua, proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event Asian Games dan Asian Para Games 2018.

© Disediakan oleh Medcom.id image medcom, Asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Foto:MI/Adam Dwi
Miftahul didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Miftahul turut didakwa menerima gratifikasi Rp8,648 miliar. Uang bersumber dari sejumlah pihak.
Miftahul didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.