Berita ini diberdayakan untuk kompas.com
Oleh: Pythag Kurniati

© Disediakan oleh Kompas.com Philip Jacobson (tengah).
KOMPAS.com- Jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat bernama Philip Jacobson ditahan oleh pihak Imigrasi Palangkaraya pada 17 Desember 2019.
Editor pemenang penghargaan internasional yang aktif bekerja pada media lingkungan Mongabay.com itu diamankan lantaran dugaan pelanggaran visa.
Sempat ditempatkan di rutan selama kurang lebih dua minggu, Philip kini dibebaskan dan kembali ke negara asalnya.
Berikut perjalanan kasus jurnalis Mongabay, Philip Jacobson yang dihimpun Kompas.com:
Penyalahgunaan izin tinggal
© Disediakan oleh PT. Kompas Cyber Media Ilustrasi visa.
Philip Meyrer Jacobson ditahan oleh pihak imigrasi lantaran penyalahgunaan izin tinggal.
Philip diketahui masuk ke Palangkaraya menggunakan visa bisnis namun ternyata Philip justru melakukan aktivitas liputan.
Ia juga menghadiri sidang dengar pendapat soal peladang di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Philip diamankan pada 17 Januari 2020 saat acara di DPRD bersama dengan AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Pihak imigrasi menyatakan, dalam visa Philip sudah terdapat peringatan agar tidak bekerja. Namun, Philip melakukan peliputan selama berada di Palangkaraya.
Otoritas imigrasi kemudian menyita paspornya, menanyainya selama empat jam. Philip diperintahkan tetap di Palangkaraya sambil menunggu penyelidikan.
Ditahan di rutan sekitar dua minggu
© Disediakan oleh Kompas.com Ilustrasi.
Pada 21 Januari 2020, editor berusia 31 tahun tersebut resmi dijadikan tersangka dan ditahan.
Ia dituduh melakukan pelanggaran atas Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Imigrasi Kelas I Palangkaraya M Syukran membenarkan bahwa Philip Jacobson ditahan dan diserahkan ke Rumah Tahanan Kelas II Palangkaraya.
“Philip Meyrer Jacobson ditahan atas penyalahgunaan izin tinggal dan sekarang ditahan di rumah tahanan,” kata Syukran, Rabu (22/1/2020).
Namun, Philip kemudian dibebaskan sekitar dua minggu kemudian.
Komentar CEO Mongabay

© Disediakan oleh Kompas.com Editor Mongabay Philip Jacobson bersama ibunya. Jacobson ditahan imigrasi Indonesia ketika berada di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, atas tuduhan pelanggaran visa bisnis setelah menghadiri pertemuan antara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dengan pemerintah Kalimantan Tengah.
CEO Mongabay, Rhett Butler mengemukakan, pihak imigrasi menganggap Jacobson melanggar visa bisnis.
“Namun mereka tak menjabarkannya. Saya ingin menekankan Phil berangkat ke Palangkaraya untuk menghadiri pertemuan antara AMAN dan pemerintah,” ujar Butler.
Semenjak Philip masuk ke tahanan 21 Januari 2020, Butler mengakui tidak bisa berkomunikasi dengannya.
“Saya tak bisa menghubungi Phil sejak dia dimasukkan tahanan,” ujar dia.
Butler pun telah memberitahukan perihal penahanan Philip pada keluarganya di Amerika Serikat.
Ia mengaku kaget lantaran imigrasi Indonesia memutuskan memberi hukuman pada Jacobson karena masalah administrasi.
Diminta hentikan kasus
© Disediakan oleh PT. Kompas Cyber Media Ilustrasi jurnalisme
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid sempat meminta imigrasi dan kejaksaan menghentikan kasus yang menimpa jurnalis Philip Jacobson.
Pasalnya, penahanan Philip terjadi saat Indonesia mengalami peningkatan kekerasan serta kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan jurnalis.
“Penangguhan penahanan Philip Jacobson layak diapresiasi dan harus dilanjutkan oleh otoritas imigrasi dan kejaksaan dengan membebaskan dirinya dari segala tuduhan pidana,” kata Usman, Jumat (24/1/2020).
Jacobson juga diketahui mengungkap adanya perusakan lingkungan termasuk serentetan kebakaran hutan yang mengancam Indonesia baru-baru ini.
Hal itu sebenarnya menjadi dukungan Indonesia untuk menjaga kekayaan alam.
Pemerintah, lanjut Usman, harus memperbaiki kebijakan jajarannya dalam menghadapi peran jurnalis serta aktivis lingkungan.
Pulang ke negara asal

© Disediakan oleh Kompas.com Philip Jacobson (tengah) di bandara sebelum kembali ke Amerika Serikat.
Philip Jacobson kini dapat bernapas lega. Sebab penyidikan masalah keimigrasiannya dihentikan 45 hari setelah ia ditahan oleh pihak imigrasi.
Pengacara Jacobson dari Bantuan Hukum Palangkaraya Aryo Nugroho mengemukakan, Philip tak lagi menyandang status tersangka sejak Kamis (30/1/2020) sore.
Philip pun dapat kembali ke negara asalnya.
Pembebasan Philip, menurutnya sudah sepantasnya dilakukan. Sebab jurnalis lingkungan tersebut tidak melakukan kejahatan selama berada di Indonesia.
“Pada 31 Januari pagi Philip bisa kembali ke negara asalnya Amerika Serikat setelah hampir kurang lebih 45 hari sejak tanggal 17 Desember 2019 di mana papor dan visanya ditahan oleh pihak imigrasi,” kata Aryo, Sabtu (1/2/2020).
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kurnia Tarigan, Ardi Priyatno Utomo, Ardito Ramadhan | Editor: Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief, Ardi Priyatno Utomo, Diamanty Meiliana)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.