Berita ini diberdayakan untuk kompas.com
Oleh: Bayu Galih

© Disediakan oleh Kompas.com Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wakil Presiden Maruf Amin (kanan) berbincang dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) di sela rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Ratas itu membahas perkembangan penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan serta persiapan pemindahan ibu kota. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo menyebut bahwa draf undang-undang terkait pembangunan ibu kota baru sudah selesai disusun. Draf itu pun akan segera diajukan ke DPR.
“Draf UU ibu kota sudah rampung. Minggu depan akan kami sampaikan ke DPR,” kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Jokowi menyatakan, dalam RUU itu juga sudah diatur mengenai pembentukan Badan Otorita Ibukota.
Badan tersebut-lah yang nantinya akan memimpin pembangunan serta pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Penajam Passer Utara-Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Namun, ibu kota baru masih masuk ke wilayah administratif Provinsi Kalimantan Timur, bukan provinsi sendiri.
“Tapi nanti kan ini dibahas lagi di Dewan,” kata Jokowi.
Dengan rampungnya UU ini, Jokowi pun berharap pembangunan ibu kota baru bisa rampung tepat waktu, yakni pada 2024 mendatang.
Sebelumnya, pemerintah mengklaim telah menyelesaikan seluruh aspek legislasi yang dibutuhkan dalam pembahasan rencana pemindahan ibu kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Aspek legislasi yang telah rampung itu, sebut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasioal/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, meliputi naskah akademik dan rancangan undang-undang.
“Masih memerlukan penajaman saja di sana-sini, bisa dalam bentuk pemerintahan, tetapi secara garis besar sudah kita lakukan,” kata Suharso seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Kamis (16/1/2020).
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.