Situs Streaming Film Ilegal Bisa Raup Rp 80 Juta per Hari

Berita ini diberdayakan untuk kompas.com

Oleh: Reza Wahyudi

KOMPAS.com – Pengguna internet Indonesia tercatat cukup banyak mengakses situs penyedia film ilegal untuk bisa menikmati tontonan favorit mereka.

Riset yang dilakukan oleh YouGov untuk Coalition Against Privacy (CAP) dari Asia Video Industry Association, 63 persen konsumen online Indonesia hobi mengakses situs streaming atau torrent ilegal, seperti IndoXXI atau LK21.

Mereka lebih menyukai akses film “gratis” ketimbang membayar biaya berlangganan ke platform streaming film legal. Meski disebut “gratis”, nyatanya pengelola situs tersebut tetap mendapat keuntungan.

Keuntungannya pun tidak bisa dibilang sedikit. Alfons Tanujaya, spesialis keamanan internet dari Vaksin.com, menjelaskan, semakin banyak orang mengunjungi situs streaming film bajakan, semakin banyak keuntungan yang didapat.

Ia mencontohkan, tahun 2017 lalu, menurut data dari web analis traffik Alexa, salah satu situs streaming film ilegal populer LK21, mendapat kunjungan 8 juta orang perhari.

“Kalau satu orang memberikan penghasilan Rp 10, sehari pendapatannya (saat itu) bisa mencapai 80 juta,” kata Alfons, menaksir pendapatan kasar LK21.

© Disediakan oleh PT. Kompas Cyber Media Ilustrasi kaya

Nominal Rp 10 tersebut didapatkan dari biaya iklan yang diklik pengakses di situsnya. Biasanya, di situs-situs penyedia film ilegal, banyak iklan yang muncul dan memaksa pengunjung untuk mengkliknya.

Jika sudah diklik, keuntungan akan mengalir ke pemilik situs. Alfons mengatakan, situs yang lebih populer, seperti IndoXXI yang lebih banyak dikunjungi, berpeluang mendapatkan keuntungan lebih besar.

Perlu diingat bahwa di atas merupakan hitungan kasar. Terlepas dari itu, mengakses situs penyedia film ilegal tidak sepenuhnya aman. Banyak bahaya mengintai pengguna, termasuk serangan malware ke perangkat.

“Kalau terkena malware, komputer kita akan digunakan untuk tujuan negatif yang akan memberikan kerugian langsung dan tidak langsung,” kata Alfons saat dihubungi KompasTekno, Selasa (24/12/2019).

Ia mencontohkan, kerugian yang akan diterima pengakses apabila terkena malware adalah menjadikan perangkat pengguna sebagai komputer zombie. Komputer zombie ini bisa digunakan untuk menambang bitcoin, dimana korbannya akan rugi konsumsi listrik dan bandwidth.

Apabila perangkat menjadi komputer zombie, maka perangkat tersebut bisa dijadikan sumber penyebar malware.

“Kalau terinfeksi ransomware, jelas datanya akan dienkripsi dan harus membayarkan uang tebusan jika ingin datanya kembali,” lanjutnya.

Pemerintah pun berencana akan memblokir peredaran situs ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, situs penyedia film ilegal melanggar perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual.

%d blogger menyukai ini: