Alasan Jokowi Pilih Tumpak Hingga Artidjo Jadi Dewan Pengawas KPK

Berita ini diberdayakan untuk kompas.com

Oleh: Krisiandi


© Disediakan oleh Kompas.com Presiden Joko Widodo melantik Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo mengungkapkan alasannya dalam memilih lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lima orang yang dipilih Jokowi yakni Eks Pimpinan KPK Tumpak Panggabean, Mantan Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris, dan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono.

Menurut Jokowi, kelimanya adalah orang baik.

“Ya kan sudah saya sampaikan yang kita pilih nih beliau-beliau yang orang-orang baik,” kata Jokowi usai pelantikan Dewan Pengawas KPK, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

“Beliau adalah orang baik, memiliki kapabilitas, memiliki integritas, memiliki kapasitas dalam hal-hal yang berkaitan wilayah hukum,” sambung Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga mengaku sengaja memilih lima dewan pengawas dari latar belakang berbeda. Ada mantan hakim, ada hakim aktif, mantan pimpinan KPK hingga akademisi.

“Saya kira sebuah kombinasi yang sangat baik sehingga memberikan fungsi, terutama fungsi kontrol dan pengawasan terhadap komisioner KPK. Saya kira ini akan bekerja sama dengan baik dengan komisioner. Itungan kita itu,” kata dia.


© Disediakan oleh Kompas.com Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan anggota Dewan Pengawas dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Pertemuan tertutup ini digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Jokowi juga mengungkapkan alasannya memilih Tumpak sebagai Ketua Dewan Pengawas. Menurut dia, Tumpak sebagai Wakil Ketua KPK periode pertama (2003-2007) menjadi pertimbangan sendiri.

“Beliau memiliki latar belakang pengalaman berkaitan dengan KPK. Saya kira itu. Saya kira beliau-beliau adalah orang-orang yang bijak yang bijaksana saya kira,” ujar Jokowi.

Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.

Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

%d blogger menyukai ini: