Berita ini diberdayakan untuk kumparan.com
Oleh: Erandhi Hutomo Saputra

© Disediakan oleh Kumparan Penyidik KPK Novel Baswedan menjadi pembicara dalam konferensi negara-negara pihak penandatanganan konvensi PBB menentang korupsi (COSP-UNCAC). Foto: Dok. KPK
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menjadi pembicara tamu khusus dalam konferensi negara-negara yang ikut dalam konvensi PBB antikorupsi (COSP-UNCAC) di Gedung ADNEC, Abu Dhabi, UAE, pada Senin (16/12).
Dalam acara tersebut, Novel berbicara mengenai upaya pelemahan KPK melalui revisi UU. Padahal revisi UU yang kini telah berlaku itu, kata Novel, tak diperlukan KPK.
“Revisi UU KPK menyempurnakan pelemahan KPK. Walau pun ratusan ribu mahasiswa pelajar menolak revisi UU KPK, namun Presiden dan DPR menyetujui revisi UU KPK,” ujar Novel dalam siaran pers KPK kepada wartawan, Selasa (17/12).
Selain itu, Novel juga menyatakan banyaknya kasus teror yang dialami pegawai KPK, termasuk dirinya. Tak kurang 7 teror dialaminya, mulai dari disiram air keras hingga kedua matanya hampir buta, 3 kali ditabrak motor dan mobil dan terluka, dipenjarakan, dikriminalisasi dan beberapa bentuk teror lain.

© Disediakan oleh Kumparan Penyidik KPK Novel Baswedan menjadi pembicara dalam konferensi negara-negara pihak penandatanganan konvensi PBB menentang korupsi (COSP-UNCAC). Foto: Dok. KPK
Terkait penyiraman air keras, Novel menyebut kasus tersebut belum terungkap meski sudah berjalan hampir 3 tahun.
“Risiko besar karena kita berbuat dengan benar. Jadi tidak perlu takut,” ucapnya.
Menurut Novel, banyaknya kasus teror itu tak lepas dari berbagai kasus yang pernah ditanganinya di KPK. Selama di KPK, Novel menyatakan tak kurang 197 tersangka berhasil dijebloskan ke penjara mulai dari eks Ketua MK Akil Mochtar, eks Ketua DPR Setya Novanto, 3 menteri, 6 gubernur, 72 anggota DPR/DPRD, 18 bupati dan walikota, 2 jenderal polisi, 4 hakim, dan 3 jaksa.
Untuk itu, Novel berharap PBB dapat mengeluarkan resolusi yang bisa melindungi pegawai antikorupsi.
Dalam konferensi tersebut, juga terdapat 4 pembicara lain yakni mantan Ketua KPK Malaysia (MACC), Tan Sri Abu Kasim Mohammed; Anti Corruption advisor UNODC, Samuel de Jaegere; Dirjen CIABOC Sri Langka, Sarath Jayamanne; dan Sekjen Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko.

© Disediakan oleh Kumparan Penyidik KPK Novel Baswedan menjadi pembicara dalam konferensi negara-negara pihak penandatanganan konvensi PBB menentang korupsi (COSP-UNCAC). Foto: Dok. KPK
Di acara itu, Dadang menyatakan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi diragukan setelah adanya revisi UU KPK. Dadang berhadap Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Perppu KPK.
“Masih ada peluang Presiden mengeluarkan Perppu dan berharap hakim MK memutuskan uji materi dengan hati nuraninya, untuk masa depan pemberantasan Indonesia,” ujar Dadang.
Sementara Tan Sri Abu Kasim Mohammed mengatakan, sangat penting untuk melindungi pegawai antikorupsi di belahan di dunia manapun, termasuk masa depan bagi mereka yang menjadi korban serangan koruptor.

© Disediakan oleh Kumparan Penyidik KPK Novel Baswedan menjadi pembicara dalam konferensi negara-negara pihak penandatanganan konvensi PBB menentang korupsi (COSP-UNCAC). Foto: Dok. KPK
Tan menyebutkan di Malaysia ada jaksa bernama Kevin Morales, tewas dibunuh karena menangani kasus besar.
“Bagi yang mereka meninggal, terluka, terzalimi adalah orang orang hebat,” ujarnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.