Nasdem Sebut KPU Menjilat Ludah Sendiri

Berita ini diberdayakan untuk medcom.id

Oleh: Candra Yuri Nuralam


© Candra Yuri Nuralam Partai NasDem menyayangkan eks koruptor bisa nyaleg dalam peraturan komisi pemberantasan korupsi (PKPU) yang baru

Palangkaraya: Partai NasDem menyayangkan eks koruptor bisa nyaleg dalam peraturan komisi pemberantasan korupsi (PKPU) yang baru. KPU dinilai telah menjilat ludah sendiri.

“KPU dan Bawaslu pernah ke NasDem dan sepakat menandatangani pakta integritas untuk tidak meloloskan eks napi koruptor,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Ahmad Ali di Hotel Bahalap, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu, 7 Desember 2019.

Peraturan itu tertuang dalam Pasal 3A ayat 3 dan 4 PKPU Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ali mengatakan partainya kecewa dengan peraturan tersebut. Menurutnya pakta integritas yang telah dibuat sebelumnya menjadi sia-sia.

Meski demikian, NasDem tidak ingin mencampuri keputusan KPU dalam membuat peraturan. Ali menyerahkan hal tersebut lantaran KPU karena itu merupakan haknya.

“KPU itu sudah betul, orang habis dipidana sudah laksanakan hukuman, maka dia punya hak sama dengan warga negara lain,” ujar Ali.

Namun dia menyatakan Partainya tidak akan mau mengusung eks koruptor sebagai calon. Meski sudah dilegalkan, Ali menyebut pakta integritas terkait larangan eks koruptor nyalon sudah mendarah daging di NasDem.

“Bagi NasDem kita ada standar internal yaitu siapapun yang terlibat korupsi tidak akan dicalonkan dalam pemilu apapun,” tutur Ali.

Sikap itu tidak bisa diganggu gugat. Ali menegaskan tidak ada intervensi bagi siapapun terkait larangan mencalon bagi eks koruptor untuk NasDem.

“Diatur atau tidak diatur itu sudah pakem yang kita lakukan oleh kita sejak dulu,” tegasnya.

%d blogger menyukai ini: