KPK soal Surat Pemprov Sumut: Jika Hambat Kasus Ada Ancaman Pidana

Berita ini diberdayakan untuk kumparan.com

Oleh: M. Lutfan D


© Disediakan oleh PT. Dynamo Media Network Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Beredar Surat Edaran bernomor 180/8883/2019 tentang pemeriksaan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pedoman bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bila dipanggil penegak hukum.

Surat itu berisi agar semua ASN di lingkungan Pemprov Sumut harus lapor ke gubernur dan kepala biro hukum Pemprov jika dipanggil oleh aparat penegak hukum.

Dalam surat itu juga tercantum ASN tidak diperbolehkan memenuhi panggilan bila tidak mendapatkan izin Gubernur. Bila melanggar, akan terkena sanksi. Surat tertanggal 30 Agustus 2019 itu ditandatangani Sekda Provinsi Sumut R Sabrina atas nama Gubernur Sumut.

KPK sebagai salah satu penegak hukum merespons adanya surat edaran tersebut. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut belum mendapatkan informasi resmi terkait surat itu, namun ia memberikan sedikit imbauan.

“Jika ada surat-surat sejenis jangan sampai bertentangan dengan hukum acara yang berlaku dan aturan yang lebih tinggi,” kata Febri dalam keterangannya, Jumat (18/10).

Febri menyebut, panggilan baik sebagai saksi atau tersangka merupakan kewajiban hukum seseorang, sehingga harus hadir. Ia mengingatkan bahwa ada sanksi bagi pihak yang menghalangi proses penyidikan.

“Perlu juga kami ingatkan, jika ada pihak-pihak yang menghambat penanganan kasus korupsi, baik terhadap saksi atau tersangka maka ada ancaman pidana,” ujarnya.

Surat edaran itu ditujukan kepada para pejabat di Pemprov Sumut, mulai dari para asisten, kepala dinas dan para Kepala biro.

Pada poin pertama disebutkan, “Apabila saudara menerima surat permintaan keterangan/surat panggilan dari penyelidik/penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI atau KPK RI, sebelum Saudara memenuhi maksud surat tersebut agar melaporkannya kepada Gubernur Sumatera Utara Cq. Kepala Biro Hukum Setdaprovsu.”

Pada poin dua, disebutkan, “Tidak diperkenankan menghadiri permintaan keterangan/panggilan tanpa ijin dari Gubernur Sumatera Utara yang dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara.”

Lalu poin tiga berbunyi, “Pelanggaran pada poin 1 dan 2 di atas, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Andy Faisal, sudah mengklarifikasi edaran surat tersebut. Ia mengatakan surat itu sama sekali tidak bermaksud untuk menghalangi upaya penegakan hukum, melainkan hanya untuk tertib administrasi.

“Tidak benar Pemprov Sumut menghambat dan atau menghalangi proses lidik/sidik aparatur penegak hukum. Kita justru mendukung setiap upaya penegakan hukum,” kata dia seperti dikutip dari 1001 Media Partner kumparan, Sumut News, Jumat (18/10).

“Ini untuk mewujudkan tertib administrasi dan kontrol atau pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Sumut dipandang perlu menerbitkan surat a quo,” tutupnya.

%d blogger menyukai ini: