Berita ini diberdayakan untuk tempo.co
Oleh: Tempo.co
TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara Front Pembela Islam atau FPI, Munarman membeberkan isi pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya kepada dirinya. Munarman diperiksa sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap anggota relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.

© Copyright (c) 2016 TEMPO.CO foto
“Intinya tentang apakah saya mengetahui peristiwa di Masjid Al Falah, saya bilang saya tidak tahu peristiwa itu,” ujar Munarman usai keluar dari kantin Subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya, Rabu, 9 Oktober 2019.
Munarman mendatangi kantor Subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya hari ini Rabu, 9 Oktober 2019 sekitar pukul 11.20. Munarman usai menjalani pemeriksaan penyidik pada pukul 22.30.
Kepada wartawan, Munarman mengaku diajukan 20 pertanyaan oleh penyidik. Keterangan ini berbeda dari yang disampaikan oleh pengacaranya, Aziz Yanuar sebelumnya yakni 18 pertanyaan.
Munarman mengatakan, penyidik juga meminta klarifikasi atas konsultasi hukum yang dilakukan oleh salah satu tersangka kasus penganiayaan Ninoy Karundeng, Supriadi terhadapnya. Supriadi merupakan anggota Dewan Kemakmuran Masjid atau DKM Al Falah yang menjadi terduga lokasi penganiayaan.
“Jadi dia berkonsultasi mengenai kepengurusan Masjid Al Falah yang pada tanggal 30 September 2019 malam ada peristiwa di Masjid Al Falah, saya tidak tahu persis peristiwanya apa, nah jadi terkait soal itu,” kata dia.
Munarman juga mengaku ditanyai soal rekaman kamera CCTV Masjid Al Falah. Dia mengaku sebagai advokat memang meminta melihat rekaman itu kepada Supriadi untuk keperluan assesment. Namun, Munarman mengatakan belum sempat melihatnya.
“Sehingga saya bisa menilai memperkirakan langkah-langkah hukum apa yang perlu saya berikan kepada para pengurus masjid, sebenarnya begitu saja,” kata dia.
Sebelumnya, nama Munarman ikut disebut oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat mengumumkan para tersangka penganiayaan Ninoy Karundeng. Menurut Argo, Munarman pernah berkomunikasi dengan Supriadi.
“Kemudian dia (tersangka Supriadi) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman (Juru bicara Front Pembela Islam atau FPI),” ujar Argo di kantornya, Senin, 7 Oktober 2019.
Argo mengatakan, Supriadi berperan memerintahkan orang lain menyalin data yang ada di laptop Ninoy. Selain itu, dia disebut mendapat perintah untuk menghapus kamera CCTV di masjid dan tidak menyerahkan data kepada kepolisian.
Ninoy Karundeng diduga disekap dan dianiaya hingga hampir dibunuh oleh sejumlah orang di Masjid Al Falah, Pejompongan Barat, Jakarta Pusat pada 30 September hingga 1 Oktober lalu. Saat itu, massa juga merekam video yang menampilkan Ninoy tengah diinterogasi dengan wajah lebam. Video berdurasi 2 menit 42 detik kemudian viral di media sosial dan tersebar di grup-grup percakapan WhatsApp.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.