Berita ini diberdayakan untuk tempo.co
Oleh: Tempo.co
© Copyright (c) 2016 TEMPO.CO foto
TEMPO.CO, Jakarta – Tim Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas menyebut revisi UU KPK adalah operasi senyap pelemahan KPK. Menurut mereka setidaknya ada tiga permasalahan dalam proses revisi yang bersifat formil. “Pertama, revisi UU KPK tidak taat terhadap ketentuan undang-undang,” kata peneliti Pusako, Heni Lavour Febrinandez dalam keterangan tertulis, Sabtu 7 September 2019.
Proses perubahan kedua terhadap UU KPK yang dilakukan DPR dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (1) UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentuk an Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan bahwa pembahasan RUU harus berdasarkan program legislasi nasional (prolegnas). “RUU KPK tidak termasuk dalam prolegnas tahun 2019.” Sehingga telah terjadi pelanggaran formil dalam pembahasan perubahan kedua UU KPK.

Pusako juga menilai DPR tidak fokus bekerja. Tahun 2019 ini terdapat 55 RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas. Revisi UU KPK tidak termasuk 55 RUU itu. Oleh karenanya ada kekeliruan jika DPR tiba-tiba mendahulukan revisi UU KPK ketimbang mendahulukan membahas UU prolegnas prioritas.
Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 mensyaratkan dua hal DPR atau Presiden mengajukan RUU di luar prolegnas yakni: mengatasi keadaan luar biasa, konflik, atau bencana alam, dan; keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atau RUU yang dapat disetujui bersama oleh kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. “Pembahasan tentang revisi UU KPK oleh DPR tidak memenuhi unsur yang diatur dalam pasal itu.”
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.